Pemilu 2019 Masyarakat Harus Tau ini,....

Foto: Ilustrasi Pemilu 2019

Sosialisai Sukses Pemilu 17 April 2019, PPK Nongsa Sasar Kelompok Arisan Ibu-Ibu.

Batam-- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nongsa, Kota Batam, melakukan sosialisai sukses pemilu 17 April 2019. Pada Kelompok Arisan Ibu-Ibu di Perumahan Intan Residence Jalan Hang Tuah, Batu Besar, Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau 29466, Minggu (10/03/2019) Sore, tampak hadir dalam kegiatan Ketua PPK Nongsa Beni Eka Putra, dan Tiga Anggota PPK masing-masing: Juhari Octavian Hidayatullah, Wiradi Putra dan Agus Salam Nuryahya.

Beni Eka Putra mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari Program Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, terkait sosialisasi sukses pemilu 2019 Pendidikan Pemilih berbasis Perempuan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Nongsa, Jum’at (8/03/2019) lalu.

“ Kegiatan ini merupakan program KPU Batam, kami PPK Nongsa sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan melanjutkan sosialisasi tersebut pada masyarakat dan khususnya pada Ibu-Ibu, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya, untuk itu mereka harus tahu Informasi, manfaat, serta tahapan pemilu 2019, sehingga dapat aktif berpartisipasi dalam menetukan pemimpin setiap lima tahun sekali, baik Eksekutif maupun Legislative”, terangnya.

Dok: Sosialisasi PPK Nongsa bersama Kelompok Arisan Ibu-Ibu

Dalam kegiatan Beni memaparkan dasar hukum pemilu 17 April 2019 yakni,  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya terkait daftar pemilih dengan mengenal tiga istilah diantaranya: Daftar pemilih tetap (DPT), Daftar pemilih tambahan (DPTB) dan Daftar pemilih khusus (DPK), Serta Informasi pemilu, Warna kertas Suara dan berapa banyak kertas suara yang diberikan saat pencoblosan (DPT, DPTB dan DPK),juga bagaimana ara mencoblos yang benar (SAH) dan tahapan saat di TPS.

Penjelasanya, “ Pada Pemilu 2019 kali ini kita mengenal tiga kategori pemilih diantaranya:

a.       DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu pemilih yang terdata KPU *(data pemilu terakhir atau data pemilih Kementrian dalam Negeri). Pemilih ini mencoblos pukul 07:00-13:00 WIB dengan membawa surat pemberitahuan (Form C6) dan KTP Elektronik atau Identitas lainya *(Suket, KK, Paspor dan Sim).
b.      DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) adalah pemilih yang terdata dalam DPT, namun pindah memilih ke TPS lain, pemilih jenis ini dapat menggunakan hak suaranya (mencoblos) pukul 07:00-13:00 WIB, dengan membawa surat pindah memilih (Form A5) dan KTP Elektronik atau Identitas lainya.
c.        DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdata dalam DPT tapi mimiliki hak pilih, pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya (mencoblos) pukul 12:00-13:00 WIB cukup membawa KTP Elektronik ke TPS sesuai alamat di KTP *(tidak dapat mencoblos di TPS lain).

Cara melihat atau mengecek data DPT pada pemilu 2019,

Untuk melihat atau mengecek data DPT pada masyarakat bisa mengakses link ini, http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan cara memasukan nama dan nik KTP Elektroniknya, selanjutnya search dan tunggu berapa saat akan muncul nama, jenis kelamin, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS, dengan melihat data tersebut masyarakat (calon pemilih) dapat mengetahui dengan jelas dimana TPS untuk menggunakan hak pilihnya, jika harus pindah memilih berarti calon pemilih harus mengurus surat pindah memilih ke PPS asal atau KPU Kabupaten/Kota tujuan palinng lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (Hari H). Tetapi jika tidak terdata calon pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP Elektronik untuk mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat di KTPnya.

Jumlah surat suara yang diberikan kepada calon pemilih meliputi:

a.        Kategori DPT mendapat 5 jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota).
b.     Kategori DPTB mendapat kertas suara sesuai dengan yang tercantum dalam form A5 *(Berbanding dengan jarak Pindahnya), misalnya pindah ke provinsi lain atau Negara pada kategori ini hanya mendapatkan satu kertas suara yaitu presiden dan wakil presiden, pindah dalam satu provinsi yang sama kategori ini mendapatkan tiga kertas suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD), jika pindah ke-Kecamatan lain dalam satu dapil tetap mendaptkan lima kertas suara.
c.         Kategori DPK mendapat 5 jenis surat suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota).

Mengenal kertas suara pada pemilu 2019, 

a.         Kertas suara untuk Presiden dan Wakil Presiden (warna Depan Abu-Abu + Photo Calon)
b.         Kertas suara untuk DPD (Warna Depan Merah+ Photo Calon)
c.         Kertas suara untuk DPR (Warna Depan Kuning)
d.         Kertas suara untuk DPRD Provinsi (Warna Depan Biru)
e.         Kertas Suara untuk DPRD Kabupaten/Kota (Warna Depan Hijau)

Pemberian suara (mencoblos) pada surat suara (SAH)

a.       Surat suara Presiden dan Wakil Presiden dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, photo pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
b.       Surat Suara DPD dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama atau photo calon dalam satu kolom calon yang sama.
c.         DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon partai politik yang sama.

Tahapan memilih di TPS pada pemilu 2019,

1.      Datang ke TPS menyerahkan C6 (DPT) atau A5 (DPTB) atau KTP (DPK) ke KPPS
2.      Duduk diruang tunggu.
3.      Di panggil untuk mengambil surat suara (mengecek surat suara yang diterima, sesuai dan dalam keadaan baik).
4.      Menuju bilik suara (mencoblos)
5.      Pemilih memasukan surat suara berdasarkan warna pada kotak suara.
6.      Mencelupkan Jari ke Botol Tinta.
7.      Pemilih Keliuar TPS.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat lebih membuka informasi, dan berpartisipasi untuk mensukseskan pemilu 2019 dengan datang ke TPS terdekat”, harap Beni.*(ASN)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Oli Pertamina Batam, Distributor Oli Kepulauan Riau, PT. Mahardhika Cipta Nusa

Sales Force Award Indutry Region I PT. Pertamina Lubricants

Sales Award: Sinung Wikantoro Bekali Kunci Sukses Sales