Pemilu 2019 Masyarakat Harus Tau ini,....
Foto: Ilustrasi Pemilu 2019
Sosialisai
Sukses Pemilu 17 April 2019, PPK Nongsa Sasar Kelompok Arisan Ibu-Ibu.
Batam--
Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Nongsa, Kota Batam, melakukan sosialisai sukses
pemilu 17 April 2019. Pada Kelompok Arisan Ibu-Ibu di Perumahan Intan Residence
Jalan Hang Tuah, Batu Besar, Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau 29466, Minggu
(10/03/2019) Sore, tampak hadir dalam kegiatan Ketua PPK Nongsa Beni Eka Putra,
dan Tiga Anggota PPK masing-masing: Juhari Octavian Hidayatullah, Wiradi Putra
dan Agus Salam Nuryahya.
Beni Eka Putra mengatakan,
kegiatan ini merupakan lanjutan dari Program Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Batam, terkait sosialisasi sukses pemilu 2019 Pendidikan Pemilih berbasis
Perempuan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Nongsa, Jum’at
(8/03/2019) lalu.
“ Kegiatan ini
merupakan program KPU Batam, kami PPK Nongsa sebagai penyelenggara pemilu di
tingkat Kecamatan melanjutkan sosialisasi tersebut pada masyarakat dan
khususnya pada Ibu-Ibu, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan
keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya, untuk itu mereka harus tahu Informasi,
manfaat, serta tahapan pemilu 2019, sehingga dapat aktif berpartisipasi dalam menetukan
pemimpin setiap lima tahun sekali, baik Eksekutif maupun Legislative”,
terangnya.
Dalam kegiatan Beni
memaparkan dasar hukum pemilu 17 April 2019 yakni, Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 selanjutnya terkait daftar
pemilih dengan mengenal tiga istilah diantaranya: Daftar pemilih tetap (DPT),
Daftar pemilih tambahan (DPTB) dan Daftar pemilih khusus (DPK), Serta Informasi
pemilu, Warna kertas Suara dan berapa banyak kertas suara yang diberikan saat
pencoblosan (DPT, DPTB dan DPK),juga bagaimana ara mencoblos yang benar (SAH)
dan tahapan saat di TPS.
Dok: Sosialisasi PPK Nongsa bersama Kelompok Arisan Ibu-Ibu
Penjelasanya, “ Pada Pemilu 2019 kali ini kita mengenal
tiga kategori pemilih diantaranya:
a. DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu
pemilih yang terdata KPU *(data pemilu terakhir atau data pemilih Kementrian
dalam Negeri). Pemilih ini mencoblos pukul 07:00-13:00 WIB dengan membawa surat
pemberitahuan (Form C6) dan KTP Elektronik atau Identitas lainya *(Suket, KK,
Paspor dan Sim).
b.
DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) adalah
pemilih yang terdata dalam DPT, namun pindah memilih ke TPS lain, pemilih jenis
ini dapat menggunakan hak suaranya (mencoblos) pukul 07:00-13:00 WIB, dengan
membawa surat pindah memilih (Form A5) dan KTP Elektronik atau Identitas
lainya.
c. DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih
yang tidak terdata dalam DPT tapi mimiliki hak pilih, pemilih kategori ini
dapat menggunakan hak pilihnya (mencoblos) pukul 12:00-13:00 WIB cukup membawa KTP
Elektronik ke TPS sesuai alamat di KTP *(tidak dapat mencoblos di TPS lain).
Cara melihat atau mengecek data DPT
pada pemilu 2019,
Untuk melihat atau
mengecek data DPT pada masyarakat bisa mengakses link ini, http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
dengan cara memasukan nama dan nik KTP Elektroniknya, selanjutnya search dan
tunggu berapa saat akan muncul nama, jenis kelamin, Provinsi, Kab/Kota,
Kecamatan, Kelurahan dan TPS, dengan melihat data tersebut masyarakat (calon
pemilih) dapat mengetahui dengan jelas dimana TPS untuk menggunakan hak
pilihnya, jika harus pindah memilih berarti calon pemilih harus mengurus surat
pindah memilih ke PPS asal atau KPU Kabupaten/Kota tujuan palinng lambat 30
hari sebelum pemungutan suara (Hari H). Tetapi jika tidak terdata calon pemilih
dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP Elektronik untuk mencoblos di
TPS yang sesuai dengan alamat di KTPnya.
Jumlah
surat suara yang diberikan kepada calon pemilih meliputi:
a. Kategori DPT mendapat 5 jenis surat
suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota).
b. Kategori DPTB mendapat kertas suara
sesuai dengan yang tercantum dalam form A5 *(Berbanding dengan jarak
Pindahnya), misalnya pindah ke provinsi lain atau Negara pada kategori ini
hanya mendapatkan satu kertas suara yaitu presiden dan wakil presiden, pindah
dalam satu provinsi yang sama kategori ini mendapatkan tiga kertas suara
(Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD), jika pindah ke-Kecamatan lain dalam
satu dapil tetap mendaptkan lima kertas suara.
c. Kategori DPK mendapat 5 jenis surat
suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota).
Mengenal
kertas suara pada pemilu 2019,
a. Kertas suara untuk Presiden dan Wakil
Presiden (warna Depan Abu-Abu + Photo Calon)
b. Kertas suara untuk DPD (Warna Depan
Merah+ Photo Calon)
c. Kertas suara untuk DPR (Warna Depan
Kuning)
d. Kertas suara untuk DPRD Provinsi (Warna
Depan Biru)
e. Kertas Suara untuk DPRD Kabupaten/Kota
(Warna Depan Hijau)
Pemberian
suara (mencoblos) pada surat suara (SAH)
a. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden
dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor, nama, photo pasangan calon atau
tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
b. Surat Suara DPD dengan mencoblos 1
(satu) kali pada nomor, nama atau photo calon dalam satu kolom calon yang sama.
c. DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dengan mencoblos 1 (satu) kali pada nomor atau tanda gambar
partai politik dan atau nama calon partai politik yang sama.
Tahapan
memilih di TPS pada pemilu 2019,
1. Datang ke TPS menyerahkan C6 (DPT) atau
A5 (DPTB) atau KTP (DPK) ke KPPS
2. Duduk diruang tunggu.
3. Di panggil untuk mengambil surat suara
(mengecek surat suara yang diterima, sesuai dan dalam keadaan baik).
4. Menuju bilik suara (mencoblos)
5. Pemilih memasukan surat suara
berdasarkan warna pada kotak suara.
6. Mencelupkan Jari ke Botol Tinta.
7. Pemilih Keliuar TPS.
“Dengan adanya
sosialisasi ini kami berharap masyarakat lebih membuka informasi, dan berpartisipasi
untuk mensukseskan pemilu 2019 dengan datang ke TPS terdekat”, harap Beni.*(ASN)
Komentar
Posting Komentar